Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen usai menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu (14/1), menyusul ditetapkannya Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada seorang investor.
Selain Kantor Bupati Lombok Barat, sebagian penyidik dari KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang berlokasi tepat di seberang jalan, depan Gedung Putih Giri Menang.
KPK tiba di Kantor Bupati Lombok Barat pada Rabu (14/1) sekitar pukul 10.00 WITA. Terlihat dua kendaraan yang ditumpangi oleh penyidik KPK berwarna hitam dan putih itu menunggu di depan Gedung Putih.
Saat wartawan mencoba meliput ke dalam kantor bupati, pihak keamanan setempat yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat tidak memperkenankan masuk ke dalam kantor.
“Wartawan di luar saja, ini perintah dari penyidik KPK,” kata salah seorang petugas Satpol PP Lombok Barat kepada wartawan.
Setelah sekitar dua jam lamanya, akhirnya empat orang berseragam KPK ke luar dari dalam Kantor Bupati Lombok Barat didampingi pihak pengamanan dari Satuan Brimob Polda NTB.
Dari hasil penggeledahan ruang kerja bupati serta ruang bagian umum itu, terlihat sebuah koper dan dua kardus diduga berisi dokumen milik Zaini Arony, dibawa masuk ke dalam kendaraan.
Tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan, usai menyita barang bukti dan dibawa masuk dalam kendaraan, penyidik KPK bersama anggota Satbrimobda NTB langsung bergegas meninggalkan kantor bupati.
Zaini Arony pada akhir 2014 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang investor yang hendak meminta izin untuk mengembangkan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat.
Ia diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan surat perizinan kepada pihak investor dengan menerima uang tunai mencapai Rp2 miliar secara bertahap.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















