Jakarta, Aktual.co — Gedung putih sedang membuat rancangan undang-undang tentang perlindungan cyber. RUU cyber security ini sudah diajukan ke kongres.
Dalam pernyataan gedung putih, Seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (14/1), mengatakan bahwa undang-undang tentang cyber security sangat diperlukan oleh bangsa Amerika Serikat untuk melindungi sistem keuangan dan perbankan negara.
“RUU ini diharapkan dapat membagi informasi cyber security yang lebih baik antara sektor swasta dan pemerintah, dan meningkatkan kolaborasi dan berbagi di antara sektor swasta informasi,” demikian pernyataan gedung putih.
Jika undang-undang tersebut disahkan akan memungkinkan penuntutan penjualan botnet akan mengkriminalisasi penjualan luar negeri AS yang dicuri dari informasi keuangan seperti nomor kartu kredit dan rekening bank.
“Selain itu akan memperluas otoritas penegak hukum federal untuk mencegah penjualan spyware digunakan untuk tangkai atau melakukan ID pencurian, dan akan memberikan pengadilan wewenang untuk menutup botnet yang terlibat dalam distribusi penolakan serangan layanan dan kegiatan kriminal lainnya, ” kata pernyataan itu.
Laporan: Sukarjito

Artikel ini ditulis oleh: