Jakarta, aktual.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan jumlah kuota haji Indonesia tahun 2026 kepada DPR RI. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Dahnil mengungkapkan bahwa kuota haji tahun depan ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Berdasarkan pemaparan dalam presentasinya, Dahnil menjelaskan bahwa dari total 221 ribu kuota tersebut, 203.320 jemaah (92 persen) diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 17.680 jemaah (8 persen) untuk haji khusus.
“Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen. Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya,”
ungkap Dahnil dalam rapat.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa penetapan proporsi kuota haji reguler merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menuturkan bahwa pembagian kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah di setiap provinsi.
“Bahwa menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,”
ungkapnya.
Dahnil menegaskan bahwa pembagian kuota reguler tetap berpegang pada asas keadilan — di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Ia juga menyebutkan bahwa masa tunggu haji di seluruh provinsi kini telah diseragamkan.
“Besaran nilai manfaat yang didapatkan jemaah adalah sama karena waktu tunggunya sama,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















