Jakarta, Aktual.com – Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana berlibur di akhir tahun. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025 resmi menurunkan tarif pesawat sebesar 13–14 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini diharapkan membuat perjalanan udara saat libur Nataru menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Potongan tarif berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025.

Kementerian Perhubungan menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang.

Komponen penurunan tarif mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DPT) sebesar 6 persen. Kedua, diskon fuel surcharge (FS) sebesar 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller. Ketiga, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) mendapatkan potongan 50 persen.

Selain itu, biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara juga dipangkas hingga 50 persen. Pemerintah turut menurunkan harga avtur di 37 bandara serta memperpanjang jam operasional bandara, agar frekuensi penerbangan selama masa liburan bisa meningkat.

Kebijakan ini juga menjadi kabar baik bagi wisatawan dan pelaku pariwisata. Dengan tarif tiket pesawat yang lebih murah, semakin banyak masyarakat dapat menjelajahi berbagai destinasi indah di seluruh Indonesia.

“Diskon tarif pesawat diharapkan dapat mendorong perjalanan wisatawan nusantara. Setiap perjalanan wisatawan nusantara akan memberi dampak bagi hotel, UMKM, dan pengelola destinasi wisata,” ujar Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan masa promo ini dengan melakukan pemesanan tiket lebih awal agar bisa menikmati potongan harga dan perjalanan yang lebih hemat.

Laporan: Rachma Putri

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi