Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan kini memasuki babak baru. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Betul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa setelah dinyatakan lengkap, kepolisian akan segera melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Betul, hari ini akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Empat tersangka tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Delpedro dan rekan-rekannya sempat mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memastikan bahwa status tersangka mereka dalam kasus ini tetap sah secara hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















