Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO).

Jaksa meyakini bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa sawit.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Arif untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, Arif diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar kepada negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjut jaksa.

Kasus ini berawal dari keputusan kontroversial majelis hakim yang dipimpin Djuyamto yang membebaskan tiga grup korporasi besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — dari tuntutan jaksa terkait korupsi ekspor CPO.

Dalam putusan yang disebut sebagai vonis lepas atau onslag, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti hingga Rp17,7 triliun.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa uang suap diberikan oleh Ariyanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan M. Syafei — masing-masing merupakan perwakilan hukum atau kuasa dari tiga grup besar tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi peradilan dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kini, Arif tinggal menunggu putusan majelis hakim, apakah vonis nanti akan memperkuat tuntutan jaksa atau justru memberi keringanan bagi eks Ketua PN Jaksel tersebut.