Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti aksi unjuk rasa para guru honorer yang menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menegaskan bahwa seluruh guru honorer, baik di sekolah umum maupun madrasah, layak mendapatkan pengakuan dari negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua guru honorer baik yang di Madrasah maupun sekolah umum layaknya mendapat pengakuan dari negara. Layaknya negara mengakui tentunya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (30/10/2025).
Menurutnya, permasalahan guru honorer tidak boleh dipandang dari sudut sektoral semata. Pemerintah, lanjutnya, harus menjamin kesejahteraan seluruh guru non-ASN tanpa terkecuali.
“Kami memandang persoalan guru non-ASN, termasuk guru yang berada di bawah Kementerian Agama, sebagai isu yang tidak bisa dilihat secara sektoral. Prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka, harus menjadi landasan utama dalam menjamin sistem kesejahteraan para guru,” jelasnya.
Lalu Hadrian juga mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi konkret bagi para guru honorer, khususnya guru madrasah yang telah lama mengabdi. Ia menilai, kebijakan penghapusan tenaga honorer di akhir tahun ini berpotensi membuat mereka kehilangan status dan sumber penghidupan.
“Walaupun madrasah dan guru di bawah Kemenag merupakan mitra Komisi VIII, namun saya selaku pimpinan Komisi X, tetap mendorong pemerintah untuk mencari solusi komprehensif lintas kementerian agar para guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan status dan penghidupan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.
“Mengingat guru madrasah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sebaiknya perlu dipastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer (termasuk guru madrasah honorer) tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan. Dengan demikian, perjuangan dan dedikasi para guru, tanpa memandang instansi induknya, tetap mendapat penghargaan yang layak dari negara,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















