Jakarta, aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Menyusul penyelidikan tersebut, KPK meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk segera melakukan pembenahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (31/10/2025).
Budi menegaskan bahwa kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut harus dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menekankan perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan haji.
“Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu,” katanya.
“Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam UU Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait dengan perkara ini. Sebagian uang tersebut berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah biro travel, yang sebelumnya diduga merupakan biaya percepatan yang diminta oleh oknum Kemenag. Dana itu kemudian dikembalikan karena adanya tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.
KPK juga telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini, dan sejauh ini 70 persen dari total 400 PIHK sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















