Jakarta, aktual.com — Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, menuntut revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dinilai merugikan nasib pekerja.
Kepgub yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 itu menetapkan batas usia pensiun PJLP di angka 56 tahun, menggantikan kebijakan sebelumnya yang lebih fleksibel.
“Sejak Kepgub itu diterbitkan oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono, keresahan mulai muncul karena banyak dari kami yang masih sehat dan mampu bekerja, tapi dipaksa berhenti hanya karena usia,” ujar Ade Glanter, Koordinator Lapangan aksi PJLP di depan balai kota DKI Jakarta Senin, (3/11).
Kekecewaan semakin dalam ketika janji kampanye Gubernur Pramono Anung belum juga terealisasi. Saat berkampanye, Pramono sempat menyatakan akan mengkaji ulang batas usia pensiun menjadi 58 tahun, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.
“Ketika Pak Pramono resmi menjabat, kami sempat berharap besar bahwa Kepgub 1095 tahun 2022 akan direvisi, “Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, dan itu membuat kami merasa diabaikan.” Ujar Ade.
Dalam aksinya, PJLP menyuarakan tiga tuntutan utama: revisi Kepgub agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, perpanjangan masa kontrak kerja dari satu tahun menjadi tiga tahun, serta pendaftaran ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi ini mencerminkan keresahan di kalangan pekerja informal yang merasa tidak mendapat perlindungan memadai dari kebijakan pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
(Yassir Fuady)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















