Jakarta, aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa DPR dan partai politik harus mengambil sikap tegas terhadap anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Hal itu disampaikan menyusul penetapan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang mencuat sejak Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran dana CSR BI yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik sejumlah pihak. Satori dan Heri Gunawan, yang masing-masing berasal dari dua fraksi berbeda di DPR, disebut memiliki peran penting dalam pengaturan proyek dan aliran dana CSR tersebut.
Hingga kini, keduanya masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR meski berstatus tersangka. Lucius menilai kondisi tersebut mencoreng integritas lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam menegakkan etika politik.
“Saya kira sih penting sekali bagi DPR dan partai untuk bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, demi menjaga citra dan marwah DPR, mereka yang sudah menyandang status tersangka korupsi seharusnya diberhentikan sementara dari keanggotaan.
Menurutnya, DPR dan partai politik tidak seharusnya berlindung di balik aturan yang tidak secara eksplisit mengatur pemberhentian sementara bagi anggota tersangka.
“Untuk alasan etis, rasanya sulit memahami bagaimana bisa orang yang sudah menjadi tersangka KPK masih leluasa bekerja di DPR,” kata Lucius.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi jika tersangka korupsi tetap aktif menjalankan fungsi legislatifnya. Lucius menilai pemberhentian sementara bukan hanya penting bagi citra DPR, tetapi juga bermanfaat bagi kedua tersangka itu sendiri.
Dengan status nonaktif sementara, mereka bisa lebih fokus menghadapi proses hukum tanpa membebani lembaga. “Status pemberhentian sementara ini tentu baik bagi kedua anggota yang menjadi tersangka itu karena mereka bisa fokus menghadapi proses hukum atas kasus mereka,” ujarnya.
Ia pun berharap langkah tegas segera diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan masing-masing partai politik untuk menunjukkan bahwa DPR tidak mentoleransi praktik korupsi. “Jadi mungkin pemberhentian sementara perlu dilakukan segera, sambil menunggu proses hukum untuk status pemberhentian tetap jika nanti terbukti korup,” pungkas Lucius.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















