Ilustras- Pinjaman Online

Jakarta, aktual.com — Pengecekan daftar pinjaman atau riwayat kredit kini tidak lagi dilakukan melalui BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Layanan SLIK dapat diakses secara daring melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Melalui portal ini, masyarakat bisa melihat informasi debitur yang telah terintegrasi dengan seluruh kantor pusat dan regional OJK.

Semua jenis pinjaman akan tercatat dalam sistem SLIK, mulai dari kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga pinjaman dengan jaminan.

Dalam sistem BI Checking, penilaian kredit dibagi menjadi lima kategori: lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, dan macet. Jika seorang debitur masuk kategori macet, artinya ia gagal membayar kewajiban lebih dari 180 hari dan otomatis masuk daftar hitam atau blacklist.

Proses pendaftaran untuk mengakses SLIK bisa dilakukan melalui browser di ponsel maupun laptop. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id
    Setelah membuka situs tersebut, pengguna akan melihat dua pilihan menu — Pendaftaran dan Status Layanan. Pilih menu Pendaftaran untuk memulai proses.
  2. Cek Ketersediaan Layanan
    Masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, dan Nomor Identitas. Tambahkan Captcha lalu klik Selanjutnya.
    Jika kuota antrean penuh, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa kuota habis dan pengguna diminta mencoba kembali di waktu lain.
  3. Isi Data Registrasi
    Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi dan kabupaten, email aktif, serta nomor telepon.
    Pilih tujuan permohonan informasi dan cantumkan nama ibu kandung, lalu tekan Selanjutnya.
  4. Unggah Foto Dokumen
    Unggah foto identitas, swafoto sambil memegang identitas, serta foto diri sesuai contoh di laman. Ukuran setiap foto maksimal 4 MB. Jika melebihi batas tersebut, unggahan tidak akan diproses.
  5. Ajukan Permohonan
    Pastikan alamat email benar karena hasil SLIK akan dikirim melalui email. Setelah mengecek ulang data, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan kesediaan mematuhi ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.
    Setelah itu, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil beserta nomor pendaftaran yang bisa disalin.

Untuk mengetahui perkembangan permohonan, pengguna dapat mengakses menu Status Layanan di laman utama dan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain