Anggota DPR RI Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota DPR RI Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11/2025) dan dihadiri oleh lima anggota nonaktif.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Lebih lanjut, Adang menyampaikan bahwa Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak hari ini.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Namun, laporan tersebut telah dicabut.

MKD yang telah memanggil sejumlah saksi dan ahli dalam proses persidangan akhirnya menyimpulkan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain