Jakarta, aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, setelah dinyatakan melanggar kode etik. Ia resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR selama enam bulan.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Sanksi ini dijatuhkan buntut dari pernyataan Sahroni yang dinilai meremehkan para demonstran.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni hadir bersama Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie, dan Nafa Urbach yang duduk di barisan depan. Wajah kelimanya tampak murung; Sahroni beberapa kali menundukkan kepala, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat memainkan ibu jari mereka.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin jalannya sidang dan menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















