Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif pada Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan.
Kelima anggota DPR yang diperiksa tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, bersama empat wakil ketua yaitu TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun, yang juga membacakan langsung amar putusan.
Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif
1. Ahmad Sahroni (NasDem)
MKD memutuskan bahwa Dr. Ahmad Sahroni, M.I.Kom terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu dengan penonaktifan selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
2. Nafa Urbach (NasDem)
MKD juga menyatakan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” kata Adang.
3. Eko Patrio (PAN)
Sementara itu, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan.
“Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu dengan penonaktifan selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP PAN,” ujar Adang.
Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah
4. Uya Kuya (PAN)
Berbeda dengan rekan sefraksinya, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
5. Adies Kadir (Golkar)
Hal serupa juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan diaktifkan kembali untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan. Menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Putusan MKD ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga etika dan integritas para wakil rakyat. Dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara, sementara dua lainnya dipulihkan status keanggotaannya.
(Taufik Akbar Harefa)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















