Ketua KPPU RI Muhammad Fanshrullah Asa. Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Fanshrullah Asa, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurutnya, perlu ada tata ulang pengelolaan SPBU agar tidak menimbulkan ketimpangan dan potensi praktik monopoli, dan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

“KPPU sudah buat surat resmi kepada pemangku kepentingan, dan dengan tembusan kepada presiden. Intinya, kita sudah kasih masukan supaya setiap kebijakan itu ada evaluasi,” ujar Fanshrullah Asa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Fanshrullah menjelaskan, langkah ini sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan KPPU agar lembaganya semakin efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan praktik monopoli.

Penertiban Barang Bekas Impor

Selain soal SPBU, KPPU juga menyoroti maraknya penjualan barang bekas impor (thrifting) seperti di Pasar Senen, Jakarta. Fanshrullah menegaskan, praktik tersebut bisa merusak usaha dalam negeri, terutama sektor UMKM.

“Kasihan, kalau begini nunggu saja, lambat-lambat akan hancur ini UMKM kita,” katanya.

Fanshrullah menambahkan, KPPU mendukung langkah pemerintah, termasuk Menteri Purbaya dan Dirjen Bea Cukai, yang tengah menertibkan peredaran barang bekas impor.

“Jadi barang-barang yang bekas yang masuk ke Indonesia ini merusak juga perusahaan-perusahaan yang sehat di Indonesia. Jadi kita dukung ini,” ujarnya.

Namun, ia berpesan agar langkah lintas kementerian berkolaborasi dan melibatkan KPPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga persaingan usaha.

“Nggak bisa kalau nggak melibatkan KPPU yang sehat,” ucapnya.

Fanshrullah juga menegaskan KPPU akan terus mengawasi kemitraan antara pengusaha besar dan kecil agar berjalan berdasarkan perjanjian yang adil.

“Kalau ada pengusaha kecil sama pengusaha besar bermitra dalam konsep waralaba atau apa pun, itu mesti basisnya perjanjian. Nah, kalau tidak sesuai dengan perjanjiannya, KPPU bisa memanggil. Ada proses, mulai dari mediasi, peringatan, sampai memberi denda,” jelasnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi