Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 29.906 rekening yang terhubung dengan judi online. Langkah ini sebagai respons atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan jumlah rekening yang diblokir meningkat dari 27.395 rekening pada periode sebelumnya.
“OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 29.906 rekening, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dian menambahkan, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang terhubung dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, OJK juga meminta perbankan untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. “Kami menginginkan proses verifikasi yang lebih mendalam agar rekening tidak disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan daring,” ungkap Dian.
Selain itu, mengingat meningkatnya ancaman siber yang semakin terorganisir, OJK juga meminta bank untuk memperkuat sistem keamanan mereka. “OJK meminta perbankan untuk terus memantau transaksi keuangan dan mendeteksi anomali yang berpotensi fraud,” jelasnya lebih lanjut.
Dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber yang semakin sistematis, OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap transaksi. Dian menekankan bahwa OJK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komdigi guna memberantas judi online dan kejahatan finansial lainnya yang dapat merusak sektor keuangan.
Laporan: Nur Aida Nasution
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















