Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal Kamis 13 November 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Selain Roy Suryo, penyidik juga memanggil sejumlah tersangka lain. “Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama:

  1. ES
  2. KTR
  3. MRF
  4. RE
  5. DHL

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga tersangka dalam klaster kedua:

  1. RS
  2. RHS
  3. TT

Kelompok ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan ketentuan lain dalam Undang-Undang ITE.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Ia menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengajak para tersangka lainnya untuk tetap kuat.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa juga angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada Tuhan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan telah menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain