Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah masih belum menjadi pembahasan resmi di tingkat pemerintah. Namun, ia tak menampik bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap tingkat inflasi nasional.
“Nantilah, kita belum bahas,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa proses redenominasi pasti akan berdampak terhadap inflasi. “Ya, pasti akan berdampak,” tegasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa implementasi redenominasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, logistik, hukum, dan teknologi informasi.
“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Denny menjelaskan, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai terhadap barang dan jasa. Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi modernisasi sistem pembayaran dan peningkatan efisiensi ekonomi nasional.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
RUU tentang Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Pemerintah bersama BI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai waktu dan tahapan pelaksanaannya.
Berdasarkan dokumen PMK Nomor 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan memiliki mandat untuk menyiapkan empat RUU strategis, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan rampung pada tahun 2027.
Rencana ini disusun dengan mempertimbangkan empat aspek utama, seperti, Efisiensi ekonomi dan peningkatan daya saing nasional, Menjaga kesinambungan perekonomian nasional, Menstabilkan nilai rupiah dan daya beli masyarakat, serta Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.
Unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kementerian Keuangan.
Meski masih sebatas wacana, langkah redenominasi dipandang sebagai sinyal reformasi moneter jangka panjang. Namun di sisi lain, pemerintah juga diingatkan agar berhati-hati terhadap risiko psikologis pasar dan inflasi sementara yang dapat muncul saat proses transisi dilakukan.

















