Surabaya, aktual.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penerapan redenominasi rupiah akan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). Pemerintah, kata dia, menyerahkan waktu dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral,” ujar Purbaya di Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Purbaya menegaskan, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan kapan redenominasi akan dijalankan.
“Dia akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi enggak sekarang. Enggak tahun depan, saya enggak tahu,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) memasukkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam menentukan waktu pelaksanaan redenominasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, serta memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelas Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa. Langkah ini disebut strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai usulan inisiatif pemerintah berdasarkan rekomendasi BI. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pemerintah, BI, dan DPR.

















