Jakarta, aktual.com – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan mantan anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjibtaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sambungnya.
Iqbal mempertanyakan dasar munculnya pernyataan tersebut, apakah didasarkan pada putusan hukum atau keputusan pengadilan yang sah. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan hal itu.
“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelasnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan video pernyataan Ribka Tjiptaning pada 28 Oktober 2025 yang tersebar di berbagai media, baik media arus utama maupun platform media sosial TikTok. Ia menilai, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik jika tidak segera diklarifikasi.
Menurutnya, setiap pernyataan dari tokoh publik atau politikus seharusnya didasarkan pada fakta hukum, bukan opini yang tidak memiliki dasar, agar tidak menciptakan disinformasi di tengah masyarakat. Ia pun meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU ITE.
“Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” tegas Iqbal.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















