Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)
Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. Menurut politikus PKB ini, putusan tersebut mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Meski begitu, ia juga mengingatkan perlu juga mempertimbangkan dampak putusan MK ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” pintanya.

Selain itu Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Ini penting agar pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN mendapat kepastian.

Ia memaparkan, putusan MK ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun dengan catatan apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Ia pun mengungkapkan, jika dibandingkan dengan aturan di negara lain, ketentuan HGU baru Indonesia masih tergolong kompetitif. Ia pun mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Indrajaya pun menegaskan, PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini. Dan sekaligus akan memastikan kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan serta investasi kedepan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi