Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta menyebutkan laporan bahwa sebagian besar kerugian BUMN diakibatkan adanya salah investasi (miss-invest).
“Pada pemeriksaan terakhir, dari 138 BUMN sekitar 54 persen BUMN mengalami kerugian karena melakukan investasi yang salah,” kata anggota BPK Achsanul Kosasih di Jakarta, Rabu (14/1).
Pada kasus tersebut, Achsanul berpendapat bahwa salah investasi yang dilakukan berdampak pada beban perusahaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya. Kemudian faktor kerugian kedua ialah terkait adanya Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) yang belum terselesaikan, sekitar 24 persen.
“Ada yang PSO-nya belum selesai atau belum dibayar oleh pemerintah, sehingga akhirnya merugi,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.
Sedangkan pada urutan ketiga ialah adanya kesalahan manajemen atau terkena imbas kurs, dengan persentase 22 persen.
Selain kerugian, BUMN juga dihadapkan pada ketatnya peraturan undang-undang yang mengikat perusahaan berplat merah.
“BUMN ini memang penuh aturan, ada sembilan undang-undang yang harus dipatuhi mereka. Sedangkan perusahaan swasta hanya tiga,” katanya.
Ia juga telah meminta kepada presiden dan menteri BUMN agar perusahaan negara tidak perlu menyetor dividen ke pemerintah.
“Lebih baik dividen itu dikembalikan ke masing-masing, agar bisa dijadikan modal untuk ekspansi usaha,” kata Achsanul.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















