Jakarta, aktual.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, selama masa studinya di Fakultas Kehutanan. Pernyataan tersebut muncul dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Sidang yang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon berlangsung dengan pemeriksaan rinci atas rekam jejak akademik. UGM hadir bersama sejumlah pihak termohon lain, di antaranya KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dimulai dengan pertanyaan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, terkait keberadaan Kartu Hasil Studi (KHS) dan KRS. “KHS ada?” tanya Rospita.
“Ada,” jawab termohon.
“Kalau KRS?” lanjut Rospita.
“Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa gitu ya,” ujar pihak termohon.
Pihak kampus menjelaskan bahwa pencarian dokumen hingga ke tingkat fakultas juga tidak membuahkan hasil. “Di fakultas juga enggak ada?” tanya Rospita.
“Tidak ada. Kami sudah memastikan juga ke fakultas. Heeh. Dan apa ya, dan, dan memang tidak ada ya… karena memang mungkin pada zaman itu ya… KRS itu kan memang oleh mahasiswa ya dan dosen pembimbing gitu. Dan kami sekali lagi telah mencoba mencari sedemikian rupa, dan itu memang tidak ada ya,” jelas mereka.
Hal yang sama terjadi pada dokumen laporan KKN. “Laporan Kuliah Kerja Nyata?” tanya Ketua Majelis.
“Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga apa ya, itu tidak ada, gitu ya,” jawab termohon.
UGM turut menyampaikan bahwa mereka tidak lagi menyimpan salinan ijazah Jokowi yang sempat diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus Roy Suryo Cs. Namun, pihak kampus menyatakan masih memiliki salinan scan atau fotokopi warna.
“Iya, eh yang kita serahkan ke Polda itu yang salinan yang asli gitu Ibu,” kata termohon.
“Iya, salinan asli. Fotokopi yang lain enggak ada?” tanya Rospita.
“Photo scan-nya tentu ada,” jawab termohon.
Perdebatan sempat muncul ketika UGM berargumen bahwa dokumen tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan. Namun, Rospita menegaskan bahwa sidang saat itu berfokus pada keberadaan fisik dokumen, bukan status kerahasiaannya.
“Enggak, terlepas dari itu dulu. Ini kan persoalannya, dari pihak UGM kemudian menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu kan pengertiannya tidak ada berarti. Gitu loh. Nah, ada atau enggak nih? Saya, saya tidak, tidak menyangkut ke ada informasi pribadi atau apa, enggak dulu. Ada enggak dalam penguasaan UGM?” tegas Rospita.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















