Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M

Jakarta, aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti masih maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah dan mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk hukuman, sebenarnya KPAI sudah mengupayakan segera revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak, agar memberikan efek jera bagi anak pelaku,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Selasa (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa praktik bullying muncul karena masih kuatnya relasi kuasa di antara para siswa, di samping lemahnya pengawasan institusi pendidikan.

“Bullying sering kali terjadi jika masih ada relasi kuasa antaranak di sekolah, seperti si kaya, si dominan, dan lain-lain,” ujarnya.

“Selain itu, juga pengawasan yang lemah di sekolah sangat memungkinkan terjadi tindakan bullying,” lanjutnya.

Diyah mengusulkan bentuk hukuman yang dianggap lebih memberikan dampak pembinaan, seperti reintegrasi sosial, karena sanksi administratif saja dinilai tidak memadai.

“Reintegrasi sosial, dengan tidak hanya hukuman tetapi juga bisa dengan menjadi pekerja sosial,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa setiap sekolah seharusnya memiliki sistem mitigasi bullying yang komprehensif. Menurutnya, langkah pencegahan tidak cukup dilakukan lewat sosialisasi belaka.

“Tetapi lebih kepada mendata anak rentan, penguatan resiliensi anak, hingga membentuk sikap dan budaya di sekolah yang memiliki toleransi tinggi, sehingga nirkekerasan bisa terbentuk,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius atas meningkatnya kasus perundungan di berbagai sekolah. Ia menegaskan pentingnya penanganan menyeluruh.

“Ini harus kita atasi,” ucap Prabowo ketika menanggapi kasus bullying terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang berujung pada trauma berat hingga meninggal dunia.

Korban, seorang pelajar berinisial MH (13), mengalami luka fisik dan tekanan psikologis setelah menjadi sasaran perundungan. Setelah dirawat selama sepekan di rumah sakit, MH akhirnya meninggal dunia.

Polres Tangerang Selatan membenarkan kabar tersebut. Korban wafat pada Minggu (16/11) pagi.

“Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Minggu (16/11).

MH menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta setelah seminggu dalam kondisi kritis.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain