Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan. Agenda ini digelar menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya, namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Ia menilai, RUU Penyesuaian Pidana perlu segera diselesaikan sebagai aturan pendamping KUHP dan KUHAP sebelum keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.

 

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dikebut karena waktu yang tersedia sangat terbatas. DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

“Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain