Tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com –  Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan sejumlah tambang bermasalah di Bangka Belitung, dan Sulawesi Tengah. Penertiban tambang ilegal di Babel ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

Ketua Tim Satgas PKH Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.

Tambang ilegal yang ditertibkan seluas 315,48 hektare (ha). Saat ditertibkan, pihaknya mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, dan 1 genset, serta 10 unit alat hisap pasir.

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Febriel menambahkan selain di daerah tersebut, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 ha. Dalam penertiban, pihaknya mengamankan 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Pihaknya tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.

Sementara, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH di Sulteng.

Satgas berhasil mengamankan lahan seluas 62,5 ha yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

“Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” kata Menhan, Selasa (18/11/2025).

Menhan RI menekankan, langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa mendatang.

“Ini adalah upaya preventif yang kita lakukan dan secara nasional kita akan melakukan penyekatan-penyekatan dari wilayah perairan kita yang mungkin akan terjadi penyimpangan atau penyelundupan luar wilayah nasional,” katanya.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Kalsel Darurat Tambang Bermasalah

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq menyampaikan, Kalsel mengalami darurat tambang bermasalah. Kondisi ini menyebabkan bencana ekologis serupa banjir yang selalu mengintai masyarakat.

Kata Rafiq, aktivitas pertambangan ditambah perkebunan sawit menjadi akar bencana ekologis di Kalsel. Deforestasi ekstrem, penghancuran ekosistem lahan gambut, dan buruknya tata ruang akibat industri ekstraktif menjadi hantu bagi rakyat Kalsel.

Apa yang Rafiq ungkapkan bukan sekadar omon-omon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pernah merilis 890 perusahan yang beroperasi tapi tak memiliki izin kehutanan.

Dari jumlah tersebut, 36 korporasi merupakan perusahaan pertambangan di Kalsel yang menyebar di 38 titik. Cakupan luasannya mencapai ribuan ha.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha pet titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

“Alih-alih evaluasi perizinan dan tata kelolanya, pemerintah cenderung membiarkannya. Bahkan, pemerintah justru membuat kebijakan-kebijakan top-down yang baru dan kontroversial seperti melibatkan dominasi peran militer di sektor nonmiliter,” papar Rafiq.

Sebutkan 36 Tambang Bermasalah

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu antara lain.

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Bhumi Rantau Energi.

Kemudian, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Lalu, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi.

Dalam pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, Presiden RI Prabowo Subianto bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di tanah air.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” katanya.

Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

Dengan tekad dari Presiden tersebut, sudah semestinya Satgas PKH juga merambah wilayah lainnya yang memiliki masalah darurat tambang ilegal, seperti Kalsel.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah membeberkan 230 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di Kalsel berupa tambang Batu bara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi