Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL berhasil menangkap kapal besar pencuri ikan saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke bernama MV. HAI FA berbobot 4.306 Gross Ton (GT). Kapal berbendera Panama itu disebut-sebut sebagai kapal illegal fishing terbesar yang berhasil ditangkap pemerintah Indonesia.
“Kapal tersebut berbendera Panama, tapi di atas kertas milik Indonesia. Awak kapal berjumlah 23 orang, semuanya berkewarganegaraan Tiongkok,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (14/1).
Lebih lanjut dikatakan Susi, muatan kapal tersebut berupa ikan campuran dan udang sebanyak 900 ton, terdiri dari ikan beku 800 ton dan udang beku 100 ton. Muatan tersebut diketahui milik PT Avona Mina Lestari.
“Kapal ini melakukan pelayaran pengangkutan ikan dari Avona menuju Wanam tanpa dikengkapi Surat Layak Operasi (SLO) dan melanggar standar operasional prosedur penangkapan ikan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















