Palembang, Aktual.com – Skandal korupsi KUR Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo akhirnya pecah ke permukaan. Selama dua tahun, penyaluran kredit yang seharusnya menopang pelaku usaha kecil justru dijadikan ladang bancakan. Bukan hanya oknum pegawai bank yang bermain, tetapi juga jaringan perantara yang bertindak sebagai “calo KUR”. Tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumatera Selatan setelah serangkaian pemeriksaan panjang. Kerugian negara menembus Rp12,79 miliar, menegaskan bahwa penyimpangan yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan praktik korupsi yang dijalankan secara sistematis.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menyebut penyidik telah mengunci peran para tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. “Tujuh tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegas Ketut dalam konferensi pers, Jumat (21/11).

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun gelar perkara menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam skema korupsi penyaluran KUR.

Baca juga: Manipulasi Data Nasabah Terbongkar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambah tekanan. Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran prosedur semata, tetapi kolusi terstruktur antara oknum bank dan para perantara KUR yang membuka jalan untuk memainkan data nasabah.

“Penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen dilakukan secara sadar dan berulang,” ujar Vanny.

Tujuh tersangka tersebut adalah EH (Pimpinan BSB Capem Semendo), MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR: WAF, DS, JT, dan IH.

Modus mereka dirancang matang: data nasabah dicomot tanpa izin, surat keterangan usaha dipalsukan, dan dokumen kredit direkayasa. Pengajuan yang cacat sejak awal itu kemudian diloloskan melalui bantuan oknum internal bank. Dengan koordinasi rapi, pencairan dana berjalan mulus meski tidak memenuhi syarat.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH terkait Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi

“Pengajuan KUR ilegal bisa lolos karena adanya kerja sama langsung antara oknum internal dan para perantara,” jelas Vanny.

EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF telah ditahan dalam perkara lain. Sementara dua tersangka lain, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk penyalahgunaan wewenang hingga kerugian keuangan negara. Penyidik menegaskan, praktik ini tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga mengkhianati mandat KUR sebagai penopang ekonomi rakyat kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain