Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam temu media terbatas di Kementerian UMKM RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam temu media terbatas di Kementerian UMKM RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta, aktual.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.

Hal ini menyusul pembatalan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, yang merupakan imbas Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).

“Saya pikir (sekarang) statusnya menunggu seperti apa tafsir keputusan itu secara final. Nanti setelah kita tahu keputusan secara final, tentunya saya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Sekneg dan kepolisian untuk membicarakan kembali terkait personil kepolisian bisa masuk Kementerian UMKM,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Senin.

Namun, Maman mengakui bahwa pihaknya membutuhkan sosok dari kepolisian untuk mendukung kinerja kementerian dari berbagai aspek, terutama dalam hal literasi penegakan hukum.

“Karena ada beberapa kompetensi yang kita lihat, yang saya lihat sebagai menteri, itu kita membutuhkan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian,” ujarnya.

Menurut Maman, figur kepolisian di kementeriannya dapat membantu penyelesaian sejumlah isu strategis, seperti misalnya pemungutan liar (pungli).

“Contoh, misalnya, isu-isu mengenai pungli. Ini masih banyak oknum-oknum aparat maupun oknum masyarakat yang berkedok, yang dengan bergaya premanisme untuk melakukan pungli-pungli terhadap UMKM-UMKM kita,” kata Maman.

“Nah, itu kan juga kita membutuhkan sebetulnya di Kementerian UMKM figur ataupun sosok, personel yang memang memiliki kompetensi dari kepolisian untuk melakukan koordinasi, penindakan serta penertiban terhadap oknum-oknum yang memang masih melakukan pungli-pungli di daerah. Harapannya dengan adanya personel polisi itu bisa menjembatani koordinasi kita di bawah,” tambah dia.

Selain itu, kehadiran sosok dari kepolisian di Kementerian UMKM juga dinilai Maman mampu memberikan literasi dan pemahaman tentang hukum bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil.

“Dengan adanya figur kepolisian di Kementerian UMKM, figur ini bisa mengkomunikasikan, mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan aparatur-aparatur pemerintah hukum,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (20/11) mengatakan salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

Adapun MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain