Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagai langkah positif yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meringankan calon jemaah, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut momentum ini dapat dimanfaatkan industri perbankan syariah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam produk tabungan haji.
“Langkah ini merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, hal ini akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (24/11/2025).
Dian menjelaskan, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan bahwa dana haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Aturan ini menjadikan tabungan haji sebagai produk khas yang hanya tersedia di perbankan syariah.
Menurut Dian, perbankan syariah kini telah menyediakan layanan yang semakin mudah diakses melalui mobile banking. Calon jemaah dapat membuka tabungan, menyetor dana, mengecek saldo, hingga memperoleh kuota haji secara efisien dan transparan.
Lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama untuk meningkatkan tata kelola dan pengelolaan dana haji. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi berkala dan pengawasan terhadap bank-bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
“Dengan demikian, bank syariah mitra BPKH dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Dian.
Di sisi lain, Dian menegaskan bahwa penetapan target pertumbuhan bisnis perbankan syariah harus tetap mematuhi POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mengharuskan seluruh produk, termasuk tabungan haji, memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

















