Presiden Prabowo Subianto meninjau proses penyerahan aset negara hasil sitaan tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025). Foto: https://www.ksp.go.id/

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri di Kabinet Merah Putih untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal.

Para menteri mendapat perintah ini dalam rapat dengan Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025). Hal ini seperti disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam akun media sosial miliknya.

“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis akun Instagram @sjafrie.sjamsoeddin, Senin (24/11/2025).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan amanat UUD 1945, UU, dan perintah presiden, Menhan Sjafrie menyampaikan, seluruh kementerian terkait berkomitmen untuk tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Kementerian Pertahanan sendiri, ucap Sjafrie, memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas Sjafrie.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Sjafrie yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tutup Sjafrie.

Praktik mafia tambang masih menjadi persoalan yang belum tuntas, padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Praktik ini terhadi hampir di setiap wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, dari Aceh sampai Papua.

36 Perusahaan di Kalsel Beroperasi Tanpa Izin

Kalimantan Selatan, misalnya. Kandungan alamnya sangat kaya akan batu bara, biji besi, emas dan lainnya. Kementerian Lingkuhan Hidup pernah merilis, sedikitnya ada 36 korporasi di 38 titik yang tidak memiliki izin kehutanan namun masih beroperasi.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha per titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu antara lain.

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Bhumi Rantau Energi.

Lalu, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi