Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem pelaporan keuangan nasional. Regulasi ini mengintegrasikan pelaporan keuangan di sektor keuangan, riil, serta sektor terkait lainnya.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini dirancang untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Laporan keuangan yang dihasilkan akan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Salah satu fitur utama dalam peraturan ini adalah Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), yang akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha.
“PBPK akan menjadi simpul utama dalam integrasi data, sehingga pelaku usaha lebih mudah menyampaikan laporan, sementara pemerintah memperoleh data yang lebih terperinci untuk kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Masyita.
Penerapan PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap, dengan sektor pasar modal diwajibkan melaporkan melalui PBPK paling lambat 2027. Sektor lainnya, lanjut Masyita, akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing tanpa mengganggu stabilitas operasional, terutama bagi UMKM.
Proses transisi juga mempertimbangkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani biaya atau persyaratan administratif.
“Transformasi ini kami desain secara inklusif agar UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat beradaptasi secara realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” ujarnya.
Melalui PP ini, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















