Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu membahas agenda pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak sehingga RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu menandai selesainya proses legislasi yang sebelumnya melalui pembahasan panjang di tingkat panitia khusus.

Ketua Pansus Endipat Wijaya dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU telah dirampungkan. Ia menyampaikan bahwa Pansus menuntaskan 300 Daftar Inventarisasi Masalah yang tersisa dari periode sebelumnya.

Selain itu, terdapat tiga DIM tambahan usulan Fraksi Panitia Kerja yang disepakati menyeluruh oleh seluruh fraksi dan pemerintah. Pemerintah juga mengajukan 20 DIM tambahan yang kemudian difinalisasi pada pembahasan tingkat I di Pansus DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah alasan mengapa RUU ini dianggap mendesak untuk disahkan. Ia menyebut belum adanya payung hukum yang komprehensif mengenai pengelolaan ruang udara nasional, termasuk meningkatnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat dan wahana asing.

Supratman menyoroti bahwa selama ini hukum positif Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai pelanggaran wilayah udara. Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran belum tersedia karena selama ini hanya dikenai sanksi administratif.

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi baru ini dibutuhkan seiring maraknya penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, yang belum memiliki pengaturan khusus baik untuk masyarakat umum maupun instansi negara. Supratman menyampaikan sikap resmi pemerintah terhadap pengesahan RUU tersebut.

“Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan ruang udara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain