Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelum memproses pengeluaran mereka dari rumah tahanan. Ketiga mantan direksi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat keputusan itu menjadi dasar hukum bagi lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti proses administratif.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima dokumen yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa ketiga mantan direksi ASDP tersebut masih berada di rumah tahanan sambil menunggu keputusan resmi.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima, KPK akan memprosesnya sesuai mekanisme internal. Menurutnya, lembaga juga akan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengeluaran dari rumah tahanan.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto mengharuskan tiga mantan direksi ASDP tersebut segera dikeluarkan dari tahanan. Tiga nama itu terdiri atas eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta,” ujar Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















