Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa seluruh peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan KUHAP baru ditargetkan selesai sebelum memasuki Januari. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi teknis tersebut terus dikebut.
Pernyataan itu disampaikan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Pada awal rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar aturan pelaksana dapat rampung sebelum pergantian tahun.
“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap ya,” ujar Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHAP terdapat 25 item yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui PP. Namun hal itu tidak berarti seluruhnya membutuhkan PP terpisah.
“Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah, tidak. Kita hanya membutuhkan 3 peraturan pelaksanaan,” kata Eddy.
Tiga PP itu meliputi aturan mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi dan regulasi terkait mekanisme restorative justice, yang keduanya disebut telah mencapai penyelesaian sekitar 80 persen.
“Kemudian yang ketiga adalah peraturan pelaksanaan KUHAP persis seperti peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 83. Itu untuk melaksanakan KUHAP 81. Nah itu kemudian yang menampung semua itu,” jelasnya.
Eddy menambahkan bahwa pihaknya terus menggelar pembahasan intensif untuk merampungkan seluruh aturan tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat dari hari Senin kemarin, Pak, ini kami tiap hari rapat itu, Pak. Untuk pembentukan,” ungkapnya.
Ia optimistis seluruh PP maupun peraturan presiden yang dibutuhkan akan tuntas sebelum masuk akhir Desember.
“Insyaallah sebelum akhir Desember semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden sudah selesai sehingga tidak ada lagi keraguan lagi untuk menerapkan KUHAP maupun KUHP baru,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















