Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera menonaktifkan dua anggota DPR, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan langkah itu penting diambil karena kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28,38 miliar.
“UU MD3 mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang tengah berhadapan dengan kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, DPR sudah memiliki mekanisme jika benar-benar ingin membersihkan institusi parlemen dari praktik korupsi yang melibatkan anggotanya. Ia menambahkan, pemberhentian sementara juga dapat menjadi bentuk penghormatan DPR terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.
“DPR juga bisa menghindari citra buruk jika tidak membiarkan tersangka korupsi tetap membawa label wakil rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Aset Overstated dan Due Diligence Tidak Obyektif, Akuisisi PT JN Dinilai Tidak Layak
Lucius menilai penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tentu melalui proses pembuktian awal yang memadai. “Dengan dua alat bukti yang telah dipenuhi, seharusnya itu sudah cukup bagi DPR untuk memberhentikan sementara keduanya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















