Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan komisi percepatan reformasi merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto yang bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Jimly menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion Reformasi Polri yang digelar GREAT Institute.
Jimly menjelaskan komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden. Pada bulan pertama, tim menuntaskan tahap penyerapan aspirasi dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, serta internal Polri.
“Hingga saat ini, puluhan ribu masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi,” katanya.
Tahap kedua difokuskan pada penyusunan keputusan dan rekomendasi berbasis data oleh 10 anggota komisi. Jimly menekankan bahwa setiap keputusan harus menggunakan pendekatan rasional dan berbasis fakta.
“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional,” tegasnya.
Sementara itu, tahap ketiga merupakan fase finalisasi berupa penyusunan laporan akhir, termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi Polri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyampaikan bahwa reformasi Polri diarahkan pada tiga aspek utama: struktural, instrumental, dan kultural. Aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan, aspek instrumental menyangkut penyempurnaan regulasi dan SOP, sementara aspek kultural berfokus pada pembenahan mentalitas dan budaya kerja.
“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.
Jimly menegaskan komisi tetap independen meskipun lima anggotanya berasal dari unsur internal Polri. Komisi juga berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk memastikan objektivitas.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















