Ilustrasi suap pajak. Pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap VRH terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (30/11/2025).

Ia mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencekal ke luar negeri Direktur Utama sekaligus pewaris konglomerasi raksasa PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Baca juga:

PT Djarum Diduga Akali Kewajiban Bayar Pajak, Berbuntut Pencekalan Sang Dirut

Kejagung mencegah anak sulung dari orang terkaya di Indonesia ke luar negeri karena diduga mengakali kewajiban pembayaran pajak korporasi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, kasus tersebut juga diduga melibatkan pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan kewajiban pajak. Saya tegaskan bukan tax amnesty, ya,” ujar, di Jakarta, Jumat (21/11/2025),

Anang menjelaskan, penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan sejak Oktober 2025. Tim penyidik Kejagung bahkan sudah menggeledah lima lokasi berbeda. Mulai dari kantor hingga rumah pribadi, untuk mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Kejagung tidak hanya mencegah Victor. Berdasarkan surat rujukan Kejagung, pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan juga berlaku terhadap empat orang lainnya.

Baca juga:

Kongkalikong Dugaan Suap Pajak PT Djarum Dinilai Terstruktur dan Sistemik

Yaitu, Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2016–2017), Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda di DJP), Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), dan Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak).

Kejagung beralasan, pencekalan ini dilakukan karena kekhawatiran mereka ini bakal berpergian ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membongkar teka-teki pengurangan pajak ini.

Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja,” katanya.

Anang juga mengatakan, kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi. Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi