Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengaku, selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku diantaranya melaporkan harta kekayaannya kepada komisi pemberantasan korupsi. Penyampaian itu sekaligus mengklarifikasi soal rekening mencurigakan yang dituduhkan itu.
“Saya telah dua kali melaporkan LHKPN pertama 19 Agustus 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sesuai dengan nilai harta sebenarnya, namun saat laporan pertama ada beberapa barang atau benda surat kepemilikannya belum selesai, karena setiap tahun boleh proses penambahan atau pengurangan aset,” kata dia dalam uji kelayakan dan kepatutan di ruang komisi III DPR, Rabu (14/1).
Dia pun mengaku, pelaporan LHKPN itu juga dilakukan pada 23 Juni 2013 lalu. “Kedua kalinya saya menyampaikan LHKPN yang ada peningakatan dan penyesuaian karena adanya peningkatan NJOP terutama barang benda yang sudah ada surat kepemilikan, maka nilai saya laporkan 2013 otomatis akan mengalami peningkatan,” kata dia.
Dia mengaku, tak ada keniatan untuk menutup-nutupi seluruh hartanya. “Sedikitpun untuk merekayasa apa kami tutupi, seluruhnya telah kami laporkan.”
Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan juga menyinggung soal berkembangnya opini masyarakat terkait rekening gendut yang menyeret sejumlah petinggi polri, termasuk namanya. “Saya dapat jelaskan, khusus menyangkut saya, bahwa benar pada rekening saya terhadap transaksi keuangan, itu terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur.”
Untuk dilketahui, Harta calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan melonjak tajam dalam tempo lima tahun. Berdasar laman acch.kpk.go.id, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu diketahui memiliki harta sebanyak Rp 4,684 miliar saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 19 Agustus 2008. Jumlah kekayaan Budi bertambah sekitar lima kali lipat menjadi sekitar Rp 22,657 miliar dan 24 ribu dolar Amerika Serikat saat menyerahkan LHKPN pada 26 Juli 2013.
Lonjakan harta milik Budi Gunawan ini terjadi pada sisi kepemilikan bidang tanah. Berdasar LHKPN yang terakhir diserahkannya, mantan Kapolda Bali itu memiliki 37 bidang tanah di Jakarta, Bekasi, Subang, Bogor, dan Serang senilai lebih dari Rp 21,543 miliar. Beberapa di antaranya sudah didirikan bangunan. Jumlah ini bertambah dibanding LHKPN 19 Agustus 2008, yang tertulis hanya memiliki 13 bidang tanah. Selain jumlah yang bertambah, nilainya juga diduga mengalami peningkatan karena ada perubahan nilai jual objek pajak.
Sedangkan dari sisi harta bergerak, yakni kepemilikan kendaraan, jumlahnya berkurang. Pada LHKPN 2008, Budi Gunawan menulis memiliki mobil Toyota Harrier tahun pembuatan 2005, Honda Jazz 2007, Nissan Teana 2005, dan motor Suzuki Smash 2005 serta Honda Supra 2006 senilai Rp661 juta. Sementara pada LHKPN 26 Juli 2013, kendaraannya tinggal Nissan Juke 2011 dan Mitsubishi Pajero Sport 2011 senilai total Rp475 juta. Hal yang sama juga terjadi pada usaha yang dimiliki Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu diketahui memiliki tiga perusahaan, yang terdiri dari rumah makan, objek wisata dan lainnya dengan nilai sekitar Rp40 juta. Namun, menurut data LHKPN tersebut, usaha rumah makan dan objek wisatanya telah dijual.
Selain itu, juga ada harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp10 juta, batu mulia Rp10 juta, barang-barang seni dan antik Rp75 juta, serta benda bergerak lainnya Rp120 juta. Lalu, giro dan setara kas lainnya senilai lebih dari Rp383,445 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu

















