Jakarta, Aktual.com — Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,1 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp16 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar. “Selain rokok ilegal, kami memusnahkan MMEA ilegal senilai Rp9,9 miliar yang berpotensi merugikan negara Rp21,1 miliar,” ujarnya.
Pemusnahan lanjutan juga dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat. Rofiq menegaskan kegiatan ini merupakan upaya menekan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku.
Hingga November 2025, Bea dan Cukai Jakarta telah mengamankan 41 juta batang rokok ilegal dan berbagai jenis minuman beralkohol ilegal. “Penindakan ini potensial menimbulkan kerugian negara besar. Kami terus memberantas peredaran barang ilegal,” kata Rofiq.
Bea dan Cukai Jakarta juga menangani 15 perkara dengan 16 tersangka, serta mengenakan denda Rp8,04 miliar kepada para pelaku.
Dari sisi penerimaan negara, Rofiq menyebut realisasi penerimaan Bea dan Cukai Jakarta mencapai 94,76 persen hingga November 2025. “Kami optimistis dapat mencapai 100 persen bahkan lebih pada akhir tahun,” tambahnya.
Ia menyampaikan operasi intensif, termasuk Operasi Macan Kemayoran, terus diperkuat untuk menindak barang kena cukai ilegal bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















