Jakarta, Aktual.com — Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sumber radiasi nuklir Cesium-137 di kawasan Cikande yang sempat viral dan meresahkan masyarakat berasal dari aktivitas di PT Peter Metal Technology (PMT). Polisi telah menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, seorang warga negara Tiongkok, sebagai tersangka.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan tim teknis bersama Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) pada 26 Agustus 2025.
Dari hasil pengukuran, petugas menemukan paparan radiasi 206 mikrosievert per jam pada bagian tungku luar. Pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan kenaikan signifikan, yakni 700 mikrosievert per jam di bagian tungku dalam.
“Hasil itu mengonfirmasi adanya sumber radiasi yang menempel pada material produksi,” ujar Bara di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Temuan tersebut mengindikasikan adanya barang terkontaminasi yang masuk ke proses peleburan. Tim juga menemukan limbah refraktori yang diduga membawa sisa Cesium-137, namun disimpan tanpa mekanisme pengelolaan resmi sesuai standar keselamatan radiasi.
Sebagian limbah bahkan diketahui telah dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sisa pembakaran tungku tercampur dengan aliran limbah scrap.
“Material bekas yang mengandung radionuklida bisa masuk tanpa terdeteksi,” jelas Bara.
Ia menambahkan bahwa barang terkontaminasi tersebut diduga merupakan bagian dari peralatan industri yang sebelumnya menggunakan isotop radioaktif. Pemerintah menilai pengawasan barang rongsok masih memiliki celah serius sehingga kebocoran sumber radiasi dapat terjadi.
Saat ini, penyelidikan difokuskan pada penelusuran pemasok dan jalur pengumpulan rongsok. Pemeriksaan diarahkan kepada perusahaan yang berpotensi menggunakan peralatan radioaktif. Bara memastikan pelacakan sumber Cesium-137 terus dilakukan hingga tuntas, sekaligus mendorong penguatan pengawasan limbah dan barang bekas industri.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang sebagai tersangka penyebaran radioaktif Cesium-137. Ia disangka melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang relevan dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, kasus kontaminasi radiasi ini terungkap setelah USFDA menemukan produk udang asal Indonesia terkontaminasi Cesium-137 pada 14 Agustus 2025. Setelah ditelusuri, udang tersebut diproduksi PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Pabrik itu bersebelahan dengan pabrik peleburan baja PT PMT yang mengolah bahan baku scrap metal.
(Rachma Putri)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















