Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menyarankan Komjen Pol Budi Gunawan menempuh langkah praperadilan jika tak terima atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus rekening gendut.
“Kalau tak merasa bersalah silahkan bawa ke praperadilan,” ujar Benny, dalam sebuah acara diskusi disalah satu televisi nasional, Selasa (13/1).
Politisi partai Demokrat itu pun, mempersilahkan Kalemdikpol tersebut menempuh jalur konstitusi.
“Ke Mahkamah konstitusi. Kan ada constitutional complaint,” kata Benny.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat pada 2001-2004.
Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby