Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Sebelum penetapan tersebut, Mabes Polri sempat mengunggah tulisan di laman facebook Divisi Humas Mabes Polri pada pukul 08.11WIB, Selasa (13/1)
Tulisan itu disertai pula berita dari salah satu media online yang berjudul “KPK Diingatkan Jangan Selalu Seperti “Malaikat Kebenaran”. Pada tulisan itu, Mabes Polri memberi tanggapan soal ngototnya KPK menyeleksi calon Kapolri.
Pada postingan itu, diingatkan bawha kepolisian dan MA merupakan penegak hukum yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan KPK hanya lembaga inkonstitusional.
Berikut tulisan yang dikutip Aktual melalui laman facebook Divisi Mabes Polri.
Selamat Siang Mitra Humas,
Sedikit berpendapat sebagai pengimbang opini publik yang sekarang sedang bergulir kencang terkait para pemimpin Polri. Keberadaan KPK layaknya dipandang sebagai fungsi utama yang tetap harus obyektif dan profesional menanggapi permintaan maupun pertanyaan media terkait Kapolri.
Karena perlu dipahami bahwa kepolisian dan Mahkamah Agung adalah lembaga konstitusional yang diatur dalam UUD1945. sedangkan KPK posisinya hanya lembaga inkonstitusional. Kedudukan dua lembaga tersebut lebih hakiki dan sudah menjadi hak prerogratif presiden memilih langsung kepala lembaga tersebut. Inilah yang memang menjadi sistem dalam pemerintahan presidensil.
Jika memang masyarakat mendukung KPK sebagai pihak pemberantas korupsi, perlu dipahami juga kinerja KPK akan pincang tanpa adanya bantuan dari penyidik Polri yang mengumpulkan bukti dan melakukan prosedur penangkapan serta tindakan hukum lainnya; serta campur tangan kejaksaan sebagai jaksa penuntut di KPK.
Kini kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum digiring menjadi semakin miring, mau di bawa ke mana keamanan negara ini?. Kami memang hanya pelayan pengayom dan pelindung masyarakat, tetapi seragam dan pangkat di pundak kami butuh prestasi, waktu dan proses panjang untuk menempuhnya, terlebih para jendral di institusi kami.
Sebagai akhiran, kami mohon agar obyektifitas menanggapi berita lebih dipertajam lagi, karena kebebasan berpendapat di negeri ini kadarnya sedikit di atas rata rata jika dibanding negara lain. semoga kebebasan berpendapat ini benar-benar membawa manfaat, bukan malah menggiring Indonesia pada perpecahan negara.
Selamat siang, selamat beraktifitas, Mitra Humas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















