Lumajang, Aktual.co — Keluhan petani atas naiknya harga pupuk dan hilangnya persediaan pupuk di pasaran akhir-akhir ini, akhirnya direspon Komisi B DPRD Lumajang.

Mereka memanggil mitra kerja, para kelompok tani, pemilik kios, distributor dan produsen pupuk yakni PT Kaltim dan Petro Gresik.

“Dari keluhan petani, kami mendapatkan informasi kalau banyak pupuk yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) pupuk dan yang lebih kami sesalkan ternyata ada pupuk yang sudah masuk dalam RDKK dijual di kabupaten Malang, makanya kami terpaksa memanggil mereka untuk mengklarifikasi kebenara informasi petani,” tandas H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang, Senin (12/1).

Dalam kasus ini, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) seharusnya berperan aktif melakukan pengawasan dan menindak distributor dan para pemilik kios yang nakal. KP3 harus melakukan pengawasan ketat agar para distributor dan pemilik kios menjual harga pupuk sesuai dengan HET sesuai yang diamanatkan pada peraturan menteri Pertanian dan Perdagangan.

“Seharusnya distributor memberikan jumlah pupuk yang akan dibeli oleh kios sesuai dengan kebutuhan dari para kelompok tani dan bukannya dijual keluar daerah,” terangnya.

Dalam pertemuan ini, akhirnya disepakati ada dua kios di wilayah Kecamatan Padang yang dilakukan pemutusan surat perjanjian jual beli (SPJB). Komisi B berharap distributor tegas jika memang ada kios yang melakukan pelanggran.

Artikel ini ditulis oleh: