Jakarta, Aktual.co —Rapat selama 90 menit, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dengan Pemprov DKI sepakati 15 rancangan Peraturan Daerah.
Ketua Balegda M Taufik mengatakan rancangan itu akan dibahas dalam paripurna 16 Januari nanti.
“Properda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Ada yang dari dewan, kami akan minta buat usulan anggota dewan. Minimal pokok-pokok pikirannya. Diberikan kepada Baleg supaya pembahasan APBD selesai. Begitu juga eksekutif, segera memberikan usulannya,” kata Taufik, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Berikut 15 Raperda tersebut:
Ke 1. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2014,    Raperda Perubahan APBD Tahun 2015, dan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Ke 2. Raperda tentang kepariwisataan dan kebudayaan Betawi (Revisi Perda No 10 Tahun 2004)
Ke 3. Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
Ke 4. Raperda tentang ruang bawah tanah, 
Ke 5. Raperda tentang BUMD 
Ke 6. Raperda tentang penyelenggaraan beasiswa daerah (revisi perda no 10 tahun 1994).
Ke 7. Raperda tentang pelayanan fasilitas publik untuk perempuan.
Ke 8. Revisi perda no 4 tahun 2009 tentang kesehatan daerah.
Ke 9. Raperda sistem pendidikan revisi perda no 8 tahun 2006.
Ke 10. Raperda rukun warga dan rukun tetangga.
Ke 11. Raperda soal zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta.
Ke 12. Raperda pengelolaan barang milik daerah (Aset) (revisi perda no 17 tahun 2004).
Ke 13. Raperda tentang keolahragaan dan kepemudaan.
Ke 14. Raperda tentang perpasaran (revisi perda no 2 tahun 2002).
Ke 15. Raperda tentang pemanfaatan ruang udara (kawasan bebas rokok)

Artikel ini ditulis oleh: