Barang bukti penyeludupan bahan mineral oleh WNA China di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara. (Sumber: Dok Kejagung)

Jakarta, Aktual.com –  Satuan Tugas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP, Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggagalkan percobaan penyelundupan bahan mineral. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, oleh seorang WNA asal China berinisial MY.

Pelaku kedapatan membawa lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni. Barang tersebut hendak dibawa melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay-Manado sebelum berhasil diamankan petugas.

Kepuspenkum, Anang Supriatna menyebut, “Pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait.” Ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/12/2025)

Aksi penyelundupan itu terjadi pada Jumat pagi ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di area keberangkatan. Pengamanan dilakukan cepat setelah serbuk mineral teridentifikasi selama proses screening.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan diteliti oleh instansi teknis yang berwenang. Aktivitas pelaku sebelumnya telah terdeteksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar yang melakukan pengawasan penyelundupan pertambangan.

Anang menegaskan, “Deteksi awal satgas menunjukkan pengawasan berjalan efektif di kawasan industri.”

Bandara Khusus PT IWIP diketahui telah beroperasi sejak 2019 setelah menerima izin Kementerian Perhubungan. Bandara ini mendapat izin penerbangan internasional pada pada 8 Agustus 2025, bersamaaan dengan bandara khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Izin diberikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Namun, usai viral penemuan tidak adanya perangkat negara di bandara khusus PT IMIP Morowali, 25 November 2025, Kemenhub tiba-tiba sudah mencabutnya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Kepmenhub ini mencabut status sebagai bandara internasional terhadap bandara khusus PT IWIP dan PT IMIP.

Melalui temuan pada 25 November 2025 terhadap bandara PT IMIP, Pemerintah menempatkan Satgas Terpadu sejak 29 November 2025. Satgas ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, AirNav, BMKG, AvSec, dan berbagai karantina yang relevan.

Evaluasi pemerintah mengungkapkan bahwa bandara PT IMIP dan PT IWIP belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang harus hadir dalam fasilitas penerbangan publik. Kondisi itu mendorong pemerintah memperkuat kehadiran institusi negara di seluruh titik operasi bandara.

Anang menyebut keberhasilan pencegahan penyelundupan membuktikan pentingnya kehadiran perangkat negara di bandara khusus. Ia menilai koordinasi lintas instansi telah mempertegas pengawasan terhadap praktik ilegal dan perlindungan sumber daya strategis.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi satgas juga berperan memastikan aktivitas penerbangan berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh arus orang dan barang mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional serta kedaulatan atas sumber daya mineral.

Laporan: Muhammad Hamidan Multazam

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi