Jakarta, aktual.com – Konten kreator Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Ferry Kesuma menjalani pemeriksaan di Polda Kepri setelah dilaporkan oleh PT Pasific Propertindo Perkasa. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten Ferry yang menyoroti aktivitas perusahaan itu di wilayah Kepri.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 sejak pagi hingga sore hari. Ferry memberikan keterangan terkait video-video yang ia unggah di YouTube dan Tiktok.

Dalam salah satu kontennya di YouTube Shorts, Ferry membahas dugaan penguasaan sekitar 4.000 meter tanah aset Badan Pengelolaan (BP) Batam oleh PT Pasific Propertindo Perkasa yang kini digunakan sebagai lokasi penampungan sampah sementara (TPS).

Ia juga mengangkat dugaan keterlibatan perusahaan tersebut di bawah komisarisnya, Bobby Jayanto, dalam perobohan Hotel Purajaya di Batam. Ferry mempertanyakan mengapa dugaan itu belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Tokoh Lembaga Adat Melayu Kepri, Datok Rury Afriansyah, mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Ferry. “Harusnya Ferry diminta klarifikasi sebagai terlapor dengan pelapor. Tidak langsung naik ke penyidikan,” kata Rury.

Rury, yang juga pengelola Hotel Purajaya yang dirobohkan pada 2023, menduga pemeriksaan itu berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Ia menilai Ferry selama ini konsisten menyoroti berbagai dugaan aktivitas ilegal di Batam.

“Ferry membongkar rokok ilegal, impor beras ilegal dan isu lainnya,” ujarnya.

Rury berharap, proses hukum di Polda Kepri berjalan secara transparan dan profesional, tidak tebang pilih dan berpegang pada prinsip keadilan. “Saat ini di Mabes Polri sudah banyak perubahan dalam menangani kasus. Sesuai dengan semangat reformasi kepolisian yang sudah dideklarasikan oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Pak Jimmly dan ada juga Pak Mahfud tak lain agar polri berubah tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. “Semangat reformasi kepolisian harus menjalar dari atas hingga ke bawah,” ucapnya.

Ferry menambahkan, surat panggilan polisi diterima istrinya pada 1 Desember 2025. Ia mengaku dihubungi aparat saat sedang berada di pusat perbelanjaan Top 100.

“Saat itu polisi mondar-mandir mengikuti saya berbelanja. Saya digedor di parkiran dan baru di situ diberikan surat panggilan,” kata Ferry.

Menurut Ferry, laporan terhadapnya dibuat pada 22 September oleh Bobby Jayanto. Ia datang memenuhi panggilan pada 5 Desember di Polda Kepri dan diperiksa oleh penyidik Morina, Kanit Julius Silaen, serta Ipda Esi Aryanto dari Subdit 5 Ditreskrimsus.

Ferry mengatakan ia ditanya soal dugaan pencemaran nama baik. “Saya tanya, unsur fitnahnya di mana,” ujarnya.

Ia menyinggung soal tudingan penyerobotan lahan yang sebelumnya muncul dari Saparudin, yang disebut mewakafkan lahan untuk TPS bagi sekitar 90 ribu warga. Ferry mempertanyakan mengapa lahan itu kemudian beralih ke PT Pasific Propertindo Perkasa.

Ferry menyampaikan setelah pemeriksaan, ia sebagai saksi diminta menyerahkan akun media sosial hingga alat perekam seperti telepon seluler dan stabilizer. “Padahal cuma satu akun yang bermasalah. Instagram, YouTube, Facebook, Tiktok, follower sudah ratusan. Mau bagaimana ini? Mau dibungkam,” ucapnya.

Ia juga mengaku pernah ditawari suap oleh seorang pejabat terkait kasus Purajaya namun menolak. Ia menyebut ada tekanan dari berbagai pihak agar ia menghentikan kontennya.

“Mereka mau bungkam saya untuk bungkam rokok ilegal, reklamasi ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengaku diminta menurunkan konten Purajaya dan mendapat tekanan dari beberapa LSM. Ferry memperkirakan masih akan dipanggil kembali.

Ferry berharap tidak ada warga yang mengalami kriminalisasi saat menyuarakan persoalan publik. “Saya sebagai konten kreator menyuarakan suara masyarakat. Jangan ada seperti saya dibungkam sementara data dan bukti ada,” katanya.

Tim Aktual.com telah berupaya menghubungi akun Instagram Humas Polda Kepri dan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora, namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain