Jakarta, Aktual.co —Untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan. Itu jawaban Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberlakukan pelarangan motor dan penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di DKI Jakarta.
Ditemui di Balai Kota, Selasa (13/1), Ahok mengatakan membludaknya jumlah sepeda motor membuat lalu lintas di Jakarta sulit ditertibkan. 
“Dia (motor) bisa motong-motong jadi rawan kecelakaan,” kata Ahok.
Sedangkan untuk mobil, kata Ahok, teorinya dalam satu jam di satu ruas jalan itu hanya ada 1.500 mobil. Untuk itu, pembatasan juga akan diberlakukan. “Kita batasin dengan uang (menarik ERP),” kata dia. 
Kalau nantinya pengguna mobil yang melewati jalur ERP hanya sedikit, tarif akan diturunkan. Tapi kalau ramai, tarif dinaikkan. “Hal serupa juga diberlakukan untuk tarif parkir.” 
Polda Metro Jaya mencatat tiap harinya jumlah kendaraan di DKI bertambah antara 5.500 hingga 6.000 unit. Atau rata-rata per tahunnya, meningkat 13 persen.
Angka itu didapat dari jumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru  yang dikeluarkan Samsat wilayah Polda Metro Jaya. 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan penambahan paling tinggi terjadi di kendaraan jenis motor. Tiap harinya bertambah 4.000 hingga 4.500 unit.
“Sedangkan mobil pribadi jumlahnya tiap hari bertambah 1.500 unit,” ucap Martinus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (9/1).
Ironisnya, ruas jalan di Jakarta penambahannya hanya 0,01 persen. Alhasil, kemacetan pun tak terhindarkan. “Jadi tidak sebanding.” 

Artikel ini ditulis oleh: