Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka kasus rekening gendut. 
Penetapan tersangka itu diklaim KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Dijerat pasal 12 a kecil,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Selasa (13/1).
Penetapan tersangka terhadap Budi itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. 
Menurut Samad, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir,” kata Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu