Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, menargetkan penyelesaian dua kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat pada 2015.
“Berkas penyidikan dua kasus korupsi yang sedang diungkap, yakni penyelewengan beras untuk warga miskin dan dana bantuan stimulan bantuan pembangunan perumahan badan penanggulangan bencana daerah, tengah dikebut untuk dilengkapi,” kata Kepala Polres Biak Numfor AKBP Yustanto Mujiharso di Biak, Selasa (13/1).
Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut akan ditangani oleh jajaran penyidik satuan reserse kriminal tindak pidana khusus polres setempat. Dia mengatakan berkas penyidikan dugaan korupsi yang ditangani penyidik Polres Biak telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri, namun hingga saat ini dinyatakan belum lengkap (P19).
Dia berharap, setelah penyidik gelar perkara dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak pada Senin (12/1) memberikan petunjuk informasi kepada penyidik polres untuk membenahi materi berkas berita acara pemeriksaan.
Menyinggung tentang target pelimpahan berkas korupsi yang ditangani Polres Biak, Yustanto berjanji pada 2015 berkas tersebut segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntut umum, untuk seterusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Untuk calon tersangkanya sudah ada, tetapi akan saya informasikan setelah proses penyidikan berkas acara pemeriksaan tuntas,” kata kapolres.
Yustanto mengatakan siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, penyidik akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum. “Selaku penyidik, jajaran Polres Biak akan bersikap profesional serta menjalankan tugas penegakan hukum di tengah masyarakat,” kata dia.
Berdasarkan data, kasus dugaan korupsui di wilayah hukum Polres Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak pada 2014 mencapai belasan kasus yang sudah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, satu di antaranya kasus dugaan pemotongan dana desa Distrik Warsa dengan terdakwa berinisial TA.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















